Hukrim

Empat Perangkat Desa di Ringkus Polisi atas Kasus Pungli, Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar


Empat Perangkat Desa di Ringkus Polisi atas Kasus Pungli, Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar

TANGERANG (Pesisirnews.com) - Empat perangkat desa,Desa Cikupa Kecamatan Cikupa, Tangerang jadi tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Ke-4 tersangka ini terdiri dari AM selaku Kepala Desa, SH Sekretaris, MI Kaur Perencanaan dan MSE sebagai Kaur Keuangan Desa Cikupa tahun 2020-2022.

Tak tangung-tanggung, selama menjalankan aksinya, empat perangkat desa ini meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar.

Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, AM selaku pemimpin ketiga tersangka juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun lalu,” katanya, Selasa (5/7).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar