Hukrim

Gelapkan Uang Perusahaan, Staff Perusahaan Kurir Ninja Expres Diamankan Polisi


Gelapkan Uang Perusahaan, Staff Perusahaan Kurir Ninja Expres Diamankan Polisi

KEMPAS, Pesisirnews.com - Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp 118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp 52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar