Tembilahan,PESISIRNEWS.COM- Satres Narkoba Polres Inhil menciduk 2 orang warga Tanjungjabung Barat karena kedapan memiliki Narkotika jenis Shabu pada hari jumat tgl 19 juni 2020 sekira jam 20.00 wib(20/06)
Barang bukti yang di amankan pihak Satres Narkoba Polres Inhil
1. 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening Les Merah dengan dibalut lakban warna Hitam.
2. 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna hitam
3. Uang tunai Rp.60.000,- (enam puluh ribu 1. 1 (satu) Handphone Samsung warna Hitam
2. Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Total berat keseluruhan BB shabu H.10,22 (sepuluh koma dua puluh dua dua) gram,ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno.