Hukrim

Terungkap Gagahi Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Pria di Rohil Diringkus Polisi

Budi Budi
Terungkap Gagahi Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Pria di Rohil Diringkus Polisi
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial MS (28) warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, digelandang ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) yang masih di bawah umur.


BACA JUGA :kunker-ketua-tim-wasev-pantau-kegiatan-tmmd-kodim-0303-bengkalis


Informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan, MS pelaku pencabulan terhadap korban , Melati (10) tersebut merupakan Bapak tiri dari korban sendiri.


BACA JUGA:laporan-terbaru-pbb--mengerikan--dalam-tiga-tahun-boko-haram-jadikan-200-anak--quot-bom-manusia-quot--


"Ya, korban adalah anak tiri MS, dan berdasarkan interogasi terhadap MS, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali," beber Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik melalui PS Kanit Reskrim, IPDA YU Sormin SH, Jumat (24/7/2020).

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: BudiMan