Setelah meninjau beberapa titik lokasi
banjir pada hari minggu lalu, Pemkab Kuansing menolak pasrah pada
banjir. Sebelumnya, Pemkab Kuansing melalui peran dan fungsi Satpol PP,
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi terus
gencar melakukan koordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana
Provinsi Riau guna mempercepat proses pencairan Biaya Tak Terduga APBD
Pemkab Kuansing.
Sementara itu, kesulitan masyarakat tak
luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui peran dan
Fungsi OPD terkait, yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa,
Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, serta OPD terkait
lainnya bekerja lebih cepat dan tanggap akan kebutuhan masyarakat yang
terdampak banjir dengan peran dan fungsi nya masing-masing.
Hingga siang tadi, Pemkab Kuansing
menggelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda guna membuat kesepakatan
bersama dalam menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana. Status itu
ditetapkan setelah mendengar penyampaian dari Forkopimda serta OPD
terkait pada rapat yang berakhir sore tadi.
"Dengan mengucap Bismillah, pada hari
ini Selasa, tanggal 06 November 2018, PemKab Kuansing bersama Forkopimda
sepakat untuk menetapkan Kuansing sebagai Status Darurat Bencana
dimulai sejak tanggal 3 sampai 16 November 2018," ujar Bupati Mursini di
depan Forkopimda Kuansing dan Pejabat Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi.
Setelah ditetapkan Status Darurat
Bencana, Bupati Mursini langsung membentuk tim yang akan bertugas untuk
menyalurkan bantuan ke masyarakat.
Terakhir, Bupati Mursini meminta Tim dan
semua pihak mengawasi penyaluran dana APBD yang diambil dari Biaya Tak
Terduga. Sehingga, dana tersebut tersalur tepat sasaran.
puterariau.com