Nasional

Sanksi DLH Rohil Tak Digubris PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama - Rohil

Budi Budi
Sanksi DLH Rohil Tak Digubris PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama - Rohil
Photo : Budiman

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir saat turun ke lokasi kolam limbah PMKS PT Tian Tujuh Puluh Utama, Selas (3/3/2020) kemarin.

Rokan Hilir


Pesisirnews.com -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil), Selasa (03/03/2020) kembali meninjau ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. TTPU atas desakan warga yang kesal terhadap ulah pabrik tersebut yang diduga membuang limbah sembarangan.


Dari pantauan awak media, tampak tim DLH Rohil didampingi oleh tim Projo Feri Iska sedang meninjau kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. TTPU di KM 40, Kepenghuluan Balai Jaya, Kec. Balai Jaya.


Tim DLH Rohil yang dipimpin Kepala Bidang Perencanaan dan Pencemaran Lingkungan, Muh. Nurhidayat, SH saat ditemui awak media dan dipertanyakan tentang sanksi terhadap PT. TTPU pada 08 Oktober 2019 lalu.


"Bukan sanksi, tapi teguran dan pembinaan. Ada sembilan poin yang harus diperbaiki oleh perusahaan dalam batas 90 hari kerja," ungkapnya.


Dari hasil pemantauan dan verifikasi ulang, dari 9 poin teguran DLH Rohil terhadap PT. TTPU tersebut, terungkap hanya satu poin yang sudah dilaksanakan, yakni pemasangan layout kolam IPAL. Itupun tidak sesuai dengan dokumen lingkungan milik perusahaan.


Oleh karenanya Nurhidayat mengatakan, untuk persoalan tidak dilaksanakannya teguran dan pembinaan yang diberikan itu, pihaknya belum dapat langsung memutuskan.


"Nanti kami akan laporkan ke pimpinan dan beliau nanti yang akan memutuskan. Bisa saja jika memang kesalahan mereka dianggap fatal, sanksi lebih tegas dan berat yang akan diberikan," pungkasnya.


Salah seorang perwakilan dari Projo Rohil, Feri Iska, SH kepada awak media mengatakan, dirinya sangat menyanyangkan tindakan PKS PT. TTPU yang tidak peduli akan kelestarian aliran parit alam dengan membuang limbah secara sengaja dan menimbulkan aroma bau busuk menyengat.


"Mengherankan, jika terkait persoalan masyarakat, hukum itu seperti belati yang sangat tajam tetapi jika sudah menyangkut perusahaan yang pemiliknya orang kaya, hukum kok terkesan tumpul terhalang oleh teknis birokrasi yang berbelit-belit, ada apa dibalik ini semua," kata Feri.


Dilanjutkan, sudah sangat jelas perusahaan membuang limbah dan pernah diberikan teguran oleh DLH Rohil, namun mengapa harus turun kembali dengan persoalan yang sama.


"Kan ini seperti lelucon yang aneh, PT. TTPU sudah periksa oleh DLH Rohil, hasilnya terbukti dan ada 9 poin yang harus mereka laksanakan, tetapi tidak dilaksanakan, bahkan warga kembali protes karena pabrik tetap buang limbah," bebernya.


"Jadi menurut asumsi saya, jika tidak ada ketegasan ataupun keberanian dari DLH, selamanya akan tetap seperti ini, sanksi lama hilang akan muncul sanksi baru dan seterusnya," kesalnya.


Sementara itu, Ketua RT 02 Dusun Sei Kundur, Sumiran, 52 mengatakan, permintaan masyarakat tidak muluk-muluk terhadap perusahaan.


"Cukup perusahaan jangan buang limbah ke parit dan tutup alirannya, jangan dibuka lagi serta hilangkan kebisingan suara pabrik, agar masyarakat tentram tidak tergangu, itu saja kok," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, aliran parit alam yang terpapar diduga air limbah dari PKS PT. TTPU itu, mengalir ke parit alam menuju pemukiman warga di Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kec. Balai Jaya.


Sementara keberadaan pabrik masuk dalam wilayah Kepenghuluan Balai Jaya, Kec. Balai Jaya dan berbatasan dengan dua dusun tersebut.


Berikut poin-poin teguran yang dilayangkan DLH Rohil kepada manajemen PKS PT. TTPU pada 2019 lalu:


  1. Membongkar saluran cucian pabrik dengan jangka waktu tujuh hari,tidak dilaksanakan.
  2. Melakukan normalisasi parit sepanjang 3 KM, dengan jangka waktu 9 hari,tidak dilakukan.
  3. Melakukan penyebaran benih ikan atau restoking bibit ikan, Nila 5.000, Lele 5.000, Patin 5.000 dengan jangka waktu 90 hari,tidak dilakukan.
  4. Melakukan pemisahan ari cucian pabrik,tidak dilaksanakan.
  5. Mengurus izin pembuangan limbah domestik, 60 hari,tidak dilakukan.
  6. Membuat plank nama di kolam IPAL,suda dilaksanakan.
  7. Melakukan uji emisi udara, 30 hari,tidak dilakukan.
  8. Mengurus izin limbah B3, 60 hari,tidak dilaksanakan.
  9. Menanam pohon disekitar kolam IPAL, 60 hari,tidak dilaksanakan.

Temuan baru pada peninjauan DLH Rohil:


  1. Perusahaan melakukan kegiatan pemanfaatan limbah cair ke lahan kelapa sawit milik perusahaan (Land Aplikasi) tanpa izin.
  2. Terdapat luberan air limbah di lahan kebun perusahaan mengalir ke arah kebub warga, Acuan. Dan mengarah ke parit alam Dusun Kencana.
  3. Terdapat luberan air limbah dari pipa stasiun klarifikasi menuju coolong pond yang pecah. Bekas air limbah mengalir ke parit alam ke Dusun Sei Kundur. Menurut perusahaan, air pipa yang pecah telah dierbaiki dan ujung aliran air limbah di parit bekoan sudah ditimbun dengan tanah.
  4. Kolam IPAL 6 dan 7 terjadi pendangkalan, sehingga pemisah antara kolam 6 dan 7 telah menyatu.
  5. Air limbah kolam 6 dan 7 ketinggian hanya bersisa 15 Cm.
  6. Air parit alam di Dusun Sei Kundur, berbau limbah PKS berwarna cokelat keruh.
  7. Layou IPAL tidak sesuai dengan dokumen UKL UPL.
  8. Terdapat limbah B3 diluar area tempat penyimpanan limbah B3 sementara.(Budiman)
Penulis: Budi