Nasional

Ini Tunjangan yang Menyertai Pembayaran THR PNS 2021, Simak Informasinya


Ini Tunjangan yang Menyertai Pembayaran THR PNS 2021, Simak Informasinya

Ilustrasi: THR PNS. (Foto via CNBC Indonesia)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS 2021. Ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen THR.

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/4/2021).

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar