Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Aduan Pelanggaran Kode Etik dari 75 Pegawai KPK


Ketua KPK Firli Bahuri  Mendapat Aduan Pelanggaran Kode Etik dari 75 Pegawai KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto via CNN Indonesia)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan perilaku. Dugaan pelanggaran itu disampaikan dalam surat pengaduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif kepada Dewan Pengawas.

Terdapat tiga poin besar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dua poin pertama berkenaan dengan integritas.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Pedoman Kode Etik dan Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran," dikutip dalam surat tersebut, Selasa (18/5).

Kedua, Firli juga dianggap tidak menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar