Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Mengatur Gaji dan Belanja PNS Daerah

pesisirnews.com pesisirnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bakal Mengatur Gaji dan Belanja PNS Daerah

Foto instagram Sri Mulyani Indrawati

PESISIRNEWS.COM- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Selain mengatur gaji PNS, RUU HKPD juga bakal mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen dari APBD.
loading...

Namun, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan minimum belanja pegawai dan belanja modal tidak bisa serta-merta langsung diimplementasi. Menurutnya, perlu ada masa transisi mengingat kesenjangan antar daerah masih sangat tinggi.

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkapnya.
Halaman :
Penulis: pesisirnews.com