Peristiwa

Alih-Alih Kasusnya Diungkap, Mengapa Novel Malah Disudutkan?

pesisirnews.com pesisirnews.com
Alih-Alih Kasusnya Diungkap, Mengapa Novel Malah Disudutkan?
Pesisirnews.com-Saya tidak yakin ini adalah serangan dari Ombudsman, tetapi saya menjadi curiga bahwa Pak Adrianus punya conflict of interest dalam masalah ini."


Kalimat itu diucapkan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan pada Selasa (11/12) lalu. Saat itu, Novel hadir dalam acara peluncuran "Jam Hitung Penyerangan Novel Baswedan" di gedung KPK, Jakarta.


Pada hari ini "Jam Hitung" diluncurkan, tepat 609 hari berlalu setelah Novel diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel yang mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang parah.


Novel mempertanyakan hasil laporan Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kooperatif saat diperiksa polisi dalam penanganan kasusnya tersebut. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman diungkap ke publik oleh Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala pada Kamis (6/12).


"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini bahkan mungkin menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif yang kooperatif adalah pelaku barangkali," katanya.


Menurut Novel, dirinya sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Permintaan keterangan saat itu difasilitasi oleh Biro Hukum KPK dan dilaksanakan di kantor KPK.


Karena itu, kata Novel, dalam pertemuan di KPK saat itu dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Adrianus tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut. "Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," ungkap Novel.


Novel menilai, upaya penyingkapan kasusnya belum optimal. Bahkan, dia menilai apa yang menimpanya belum terungkap sama sekali.


Novel mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menggungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Menurut Novel, sangat memalukan dan sangat memilukan ketika ada aparatur negara diserang dan kemudian itu dibiarkan.


"Semoga semua itu tidak terjadi, oleh karena itu saya kembali lagi mendoakan semoga bapak presiden punya keberanian."


Tim Advokasi Novel Baswedan secara tegas membantah LAHP Ombudsman RI dan menolak keterlibatan Adrianus Meliala dalam pemeriksaan dan laporan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Ada dugaan konflik kepentingan Adrianus dalam penanganan kasus Novel lewat indikasi tudingan Novel tidak kooperatif dan pernyataan bahwa BAP Novel tidak ada.


"Dalam laporan Ombudsman disampaikan fakta bahwa Novel tidak kooperatif. Hal tersebut sama sekali tidak benar karena Novel selalu bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian," ujar Haris Azhar, yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12).


Bahkan menurut Haris, di Singapura Novel di-BAP (diperiksa) meskipun kepolisian tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Novel tidak menyebutkan nama-nama jenderal yang diduga terlibat karena tidak mungkin fakta tersebut akan diproses oleh kepolisian. Kendala yang Tim Advokasi temui terkait pemeriksaan, murni masalah kesehatan Novel.


Haris melanjutkan, dalam laporan Ombudsman, Adrianus Meliala, menyimpulkan adanya malaadministrasi minor. Padahal, istilah malaadministrasi minor tidak dikenal dalam UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman RI. Patut diduga istilah ini digunakan sebagai langkah kompromistis, sehingga publik dan instansi terkait melupakan berbagai kejanggalan dalam penyidikan kepolisian.


Dalam laporan Ombudsman, Adrianus Meliala juga menyimpulkan bahwa kepolisian terlihat serius dalam menyidik kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan. Hal yang janggal, karena kesimpulan seperti ini cenderung subjektif dan jauh dari mandat Ombudsman yang memeriksa dan menyimpulkan mengenai ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh pelayan publik.


Haris menuturkan, laporan dari Ombusman meskipun banyak kejanggalan, namun cukup menjelaskan tidak profesionalnya kepolisian terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan. Sehingga semakin memperkuat tuntutan untuk segera membuat TGPF terhadap kasus Novel Baswedan.


"Banyak malaadministrasi yang tidak diungkap oleh Ombudsman seperti terkait pemeriksaan saksi, pemeriksaan sidik jari, dan terkait pengambilan CCTV oleh kepolisian," kata Haris.


Jika malaadministrasi tersebut dibongkar, Haris meyakini, justru akan terbongkar bahwa kepolisian tidak berusaha menyelesaikan kasus ini. Hal-hal yang diangkat oleh Ombudsman hanya informasi atau terkait administrasi pinggiran dari kasus Novel Baswedan.


"Presiden juga harus segera membuat TGPF kasus Novel Baswedan sehingga kasus bisa segera diselesaikan," ujar Haris.


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali. Bahkan, kata Febri, saat pemeriksaan di Singapura, Novel didampingi oleh pimpinan KPK saat itu.


"Jadi keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," tegas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12).


Febri menambahkan, bahwa tidak benar bila dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel. Justru, sambung Febri, KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.


"Sebelumnya KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK," kata Febri.


Febri menambahkan, jangan sampai Novel menjadi korban dua kali. "Novel telah menjadi korban penyerangan yang sampai saat ini masih berdampak pada mata Novel, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," tuturnya.


Adapun, pihak Polda Metro Jaya menyebutkan, belum mendapatkan keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Novel Baswedan. Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan jawaban atas LAHP Ombudsman RI.


"Sampai sekarang belum mendapatkan itu (keterangan Novel)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/12).


Argo menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan. Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi.


"Itu semuanya yang harus kita gali dari korban itu sendiri," ujar Argo.


Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan malaadministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Temuan itu disampaikan dalam LAHP Ombudsman RI.


"Ada empat malaadministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Adrianus, pekan lalu.


Temuan maladministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018. Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya).


Malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor. Di antaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan.


Ombudsman pun mendesak jajaran kepolisian agar segera mengadakan gelar perkara kasus Novel. Desakan itu diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.


"Gelar perkara tahap pertengahan itu dibutuhkan demi mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta menentukan rencana lebih lanjut untuk mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban," jelas Adrianus.


Pemanggilan kembali terhadap Novel Baswedan sebagai saksi korban, menurut Adrianus penting dilakukan. Sebab, ada beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk baru.


"Selama ini Novel banyak berbicara di media, saatnya penyidik memanggil lagi dan menanyakan kembali perihal kejadian dari sisi korban untuk kemudian dicantumkan ke berita acara perkara (BAP)," sebut Adrianus.

Penulis: Haikal

Sumber: Republika