Peristiwa

KKR Aceh Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi


KKR Aceh Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi

ACEH BESAR (Pesisirnews.com) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengadakan Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi di Hotel The Pade Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/11/2022).

Seminar dibuka oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs Bukhari MM selaku Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Acara ini akan berlangsung hingga 24 November 2022.

Drs. Bukhari yang mewakili Pj Gubernur Aceh menyatakan bahwa sangat tepat acara seminar ini dengan melibatkan peserta Kepala Bappeda kabupaten/kota dan provinsi.

Drs Bukhari juga menyebut bahwa langkah-langkah pengintegrasian rekomendasi KKR Aceh sangat menarik untuk dibahas bersama dan sebagai amanat Qanun KKR Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang melakukan reparasi terhadap para korban pelanggaran HAM Aceh adalah pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KKR Aceh yaitu Ketua KKR Aceh Masthur Yahya S.H, M.Hum, Yuliati selaku Ketua Pokja Reparasi, Dian Ruhama, SH., MH (Koordinator bidang penerapan dan penegakan hukum dan HAM BPPENAS).

Turut hadir Safriandi selaku Ketua Pokja Rekonsiliasi, Bustami selaku ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, dan dari BRA hadir kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh yang juga merangkap Kepala Sekretariat KKR Aceh Dr. Syukri M.Yusuf.

Seminar ini diikuti oleh Bappeda Aceh dan 14 kabupaten/kota se-Aceh yang merupakan wilayah yang sudah pernah diambil pernyataan oleh KKR Aceh sejak 2017, kemudian turut juga mengundang perwakilan masyarakat sipil (MATA dan Katahati Institue).

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya mengharapkan dengan terlaksana acara seminar ini berharap kepada Pj Gubernur supaya mengarahkan kepada Kepala Bappeda kabupaten/kota se-Aceh agar bisa diintegrasikan kedalam program-program pembangunan daerah, baik provinsi mau kabupaten/kota se-Aceh, terutama yang di wilayahnya sudah diambil pernyataan oleh KKR Aceh. (PNC/PR)

Penulis:

Editor: Anjar