Politik

Dituduh Kriminalisasi Ulama, Jokowi Malah Sindir Ulama

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Dituduh Kriminalisasi Ulama, Jokowi Malah Sindir Ulama

BANGKALAN -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyindir ulama ketika berbicara soal kriminalisasi ulama dengan memberi contoh ada ulama melakukan kekerasan. Pernyataan Jokowi ini kemudian banyak dikaitkan dengan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith yang ditahan Polda Jabar pada kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Namun Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak secara spesifik menyinggung seseorang dalam pernyataannya itu, termasuk Habib Bahar. "Nggak-nggak. Kita bicara masalah umum ya," kata Jokowi kepada wartawan di Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwa itu terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan penahanan Habib Bahar. Ia menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama. Kasus serupa pernah disebut oleh Fadli terkait penanganan Habib Rizieq Syihab.

Jokowi pun menjawab tuduhan terkait kriminalisasi ulama ini. Menurut Jokowi, setiap orang sama di mata hukum (equality before the law). Begitu juga jika ada ulama tersangkut kasus hukum. "Bicara semua sama di mata hukum, di negara ini, siapa pun, kalau ada kasus hukum, ya diselesaikan di wilayah hukum," jelas Jokowi.

Saat Deklarasi Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018), Jokowi mengatakan, jangan sampai karena ada kasus hukum terus disampaikan kriminalisasi ulama. "Misalnya mohon maaf, ada yang dibilang ulama memukuli. Kalau sudah memukuli orang urusannya dengan polisi, bukan urusannya dengan saya. Iya nggak?" ujar Jokowi.

Namun Jokowi tidak menyebut nama ulama yang diduga melakukan kekerasan itu. Jokowi meminta ulama yang tersangkut kasus hukum karena bersalah tidak lantas menyebut terjadi kriminalisasi ulama.

"Masa mukuli sampai berdarah-darah? Ya, saya sih nggak ngerti. Pasti polisi bertindak kan kalau ada kasus-kasus hukum seperti itu. Kalau tidak ada kasus, tahu-tahu kena masalah hukum, itu namanya kriminalisasi. Itu saya urus pasti. Tapi kalau ada kasus hukumnya, ya kita sulit," ujar Presiden.

Jokowi menegaskan tidak anti terhadap ulama. Sebagai buktinya, dia meneken Keppres mengenai Hari Santri Nasional. "Saya itu masuk ke ponpes beberapa kali. Hari ini dengan ulama. Kemarin saya masuk ke Ponpes Tebuireng, Ponpes Tambakberas, Ponpes Darul Ulum, Ponpes Bahrum Ulum, dan yang menerbitkan Keppres Hari Santri tanggal 22 Oktober itu siapa? Lho kalau kita anti-ulama, nggak mungkin ada Hari Santri," kata Jokowi.

Polisi memang akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar langsung ditahan di Polda Jabar. Sebelumnya, Habib Bahar heboh karena dituduh menghina Presiden Jokowi.

"Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Agung, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

Dia menjelaskan dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut. "Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung.

Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Iya pasal berlapis," ucap Agung.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Peristiwanya terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12).

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar. Polisi menyatakan MHU dan ABJ mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, keduanya diadu berkelahi. "Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. MHU dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara ABJ diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli lewat akun Twitter-nya seperti dilihat, Rabu (19/12/2018).

Terkait hal ini, Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi. "Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna," demikian tulis politikus Partai Gerindra ini.

Habib Bahar bin Smith dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. Pengacara juga meminta penanganan kasus ini dilakukan transparan dan profesional.

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan dua pihak karena ceramah yang berisi hinaan kepada Presiden Jokowi. Ceramah-ceramah Habib Bahar lainnya pun jadi sorotan karena dianggap kasar. (Duta)

Penulis: Zanoer