Politik

DEEP Dorong Masyarakat Kawal Tahapan Pencalonan Perseorangan DPD hingga Akhir


DEEP Dorong Masyarakat Kawal Tahapan Pencalonan Perseorangan DPD hingga Akhir

Ilustrasi: Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (Dok./File)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Democracy and Electroral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengajak seluruh masyarakat agar terlibat mengawal tahapan pencalonan untuk DPD RI pada Pemilu 2024.

"Proses tahapan Pemilu 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan DPD. Saat ini, sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi. Ini menjadi tahapan krusial sebab menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.

DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi dimana KPU tidak memberikan akses sistem pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.

Sehingga hal itu menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komprehensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, dimana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Kemudian, menurut dia minimnya keaktifan bakal calon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antar calon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri sehingga berdampak pada dukungan.

Saat ini, kata dia juga terdapat beberapa bakal calon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran.

"Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung," kata dia.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar