Daerah

Belum Memenuhi UU Ketenagakerjaan, Disnakertrans Hentikan 5 Proyek Pertamina di Dumai


  Belum Memenuhi UU Ketenagakerjaan, Disnakertrans Hentikan 5 Proyek Pertamina di Dumai
Foto: dika
Penghentian 5 Vendor di TA Pertamina Dumai
PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai akhirnya mengeluarkan surat penghentian sementara proyek Turn Around (TA) kilang minyak Putri Tujuh Pertamina RU II Dumai terhadap vendor yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

“Disnakertrans Kota Dumai sudah mengeluarkan surat penghentian sementara proyek Turn Around (TA) kilang minyak Putri Tujuh Pertamina RU II Dumai terhadap vendor yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadly, Senin siang (15/2/2016) di ruang kerjanya, kemarin.

Berdasarkan surat nomor 568/DTK-TRANS/2016/86 tanggal 10 Februari 2016 perihal penghentian sementara sudah diteken Kepala Disnakertrans Dumai.

“Surat tersebut sudah kita sampaikan ke pihak Pertamina dan ditembuskan ke Pj Walikota Dumai dan Pimpinan DPRD Dumai,” sebutnya.

Dalam surat tersebut ada lima perusahaan yang pekerjaannya dihentikan, yaitu PT Eka Prabu Manjasari, CV Teratai Putih, PT Bonne Indoteknik, PT Chuck Engineering, dan PT Atra Kana Perkasa.

“Perusahaan tersebut untuk sementara diberhentikan pekerjaannya pada proyek Turn Around sampai pengurusan Administrasi dilengkapi,” tegas Fadly.

Menurutnya, Vendor yang terlibat dalam proyek TA berjumlah 94 perusahaan. Perusahaan yang sudah melapor berdasarkan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan berjumlah 78 perusahaan, sebagai supplier 11 perusahaandan dan yang tidak melapor berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan berjumlah 5 perusahaan.

Kelima perusahaan tersebut sampai saat ini belum melapor ke Disnakertrans Dumai dan itu melanggar undang-undang nomor 7 tahun 1981 pasal 6 ayat (1) dimana pengusaha dan pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk membidangi ketenagakerjaan.

Selain itu, kelima perusahaan tersebut dinilai melanggar Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pada pasal 5 dijelaskan, jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.

“Karena pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang diatur didalam UU tersebut, maka untuk sementara kelima perusahaan yang bekerja di proyek TA pekerjaannya dihentikan untuk sementara sampai dengan persyaratan–persyaratan ketenagakerjaan yang diminta dipenuhi dan dilaporkan ke Disnakertrans Dumai,” terang Fadly.

Terkait lima perusahaan yang diberhentikan pekerjaannya pada proyek Turn Around di Kilang Pertamina RU II Dumai, pihak Pertamina melalui Humas Pertamina RU II Dumai Marlodieka mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Disnakertrans Dumai perihal penghentian sementara.

Untuk itu, kata Marloedika, Pertamina segera menginformasikan surat Disnaker kepada 5 Vendor tersebut untuk mengklarifikasi alas an vendor belum melapor.

“Apabila vendor dapat melengkapi dan memiliki bukti bahwa telah melapor ke Disnaker, maka pekerjaan dapat terus dikerjakan. Namun, apabila vendor–vendor tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan Disnaker, maka pekerjaan akan kami hentikan sementara hingga kewajiban melapor telah selesai dilaksanakan,” urai Marlo melalui pesan singkatnya, Selasa (16/2/2016). (dcp)


Ikuti perkembangan berita ini. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Penulis: