Daerah

DLHK Rohil Ingatkan Masyarakat Bayar Uang Retribusi Sampah kepada Petugas Resmi


DLHK Rohil Ingatkan Masyarakat Bayar Uang Retribusi Sampah kepada Petugas Resmi
Ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membuat surat ederan Nomor: 66/DLH-BPS/2017. Surat ini berdasarkan peraturan daerah Nomor: 22 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Rokan Hilir.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwandi SSos kepada Datariau.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/3/2017). Ia menyampaikan, bahwa pemungutan retribusi baik harian maupun bulanan dilakukan oleh petugas pemungutan/Inner yang telah ditunjukan berdasarkan surat keputusan Bupati Rokan Hilir.

Kemudian, setiap petugas pemungutan/inner dalam melakukan tugas akan dilengkapi dengan karcis retribusi asli yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah, tanda pengenal sebagai petugas pemungutan (Inner), surat tugas yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.

"Untuk menghindari pungutan liar diminta agar saudara tidak melayani tugas pemungutan yang tidak dapat menunjukan suarat tugas dan tanda pengenal serta melaporkan kepada kami melalui Dinas Lingkungan Hidup," pesan Suwandi.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat berpartisipasi dalam membayar retribusi, karena akan sangat membantu dalam pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.

"Adapun penetapan retribusi tarif pelayanan persamapahan kebersihan berdasarkan peraturan daerah Nomor 22 tahun 2011," jelasnya.

Untuk tarif harian adalah, berdagang/berjualan dengan gerobak dorong di tempat yang diizinkan, ditarif sebesar Rp.1000, sedangan kios /toko di luar atau di tepai jalan umum, kecil 3x3 m2 Rp.1000, besar 3x4 m2 di minta Rp.2000, sedangkan lapak berdagangan di tempat yang diizinkan Rp.1000.

"Sedangkan tarif perbulan dengan jenis prasarana kegiatan adalah, untuk Toko Usaha diluar pasar atau tepi jalan umum diminta besarnya tarif Rp15 Ribu, kedai warung besar Rp.10 ribu, Toko Swalayan bertingkat yang lantai dasar Rp15 ribu, lantai satu Rp10 ribu, lantai dua ke atas Rp5 ribu," terangnya.

Kemudian untuk perkantoran swasta, loket, agen travel dikutip Rp15 ribu, plaza, pusat perbelanjaan, supermarket Rp200 ribu, hotel berbintang Rp200 ribu, hotel melati Rp100 ribu, wisma, penginapan, losmen Rp60 ribu.

Restoran Rp50 ribu, rumah makan Rp50 ribu, klinik umum, balai pengobatan, rumah bersalin Rp50 ribu, Rumah Sakit Rp 150 ribu, Bengkel Motor, Mobil Rp25 ribu.

Grosir, Supplier, Distributor, Gudang Rp30 Ribu, Warnet, Wartel, dan tempat permainan Rp15 ribu, warung makan dan sejenisnya Rp15 ribu, Kedai Kopi, Tempat Minuman, Cafe Rp50 ribu, Salon, Pangkas Rambut Rp15 ribu, Bioskop, Taman, Hiburan, tempat permainan anak Rp75 ribu, sedangkan rumah kecil Rp3 ribu, sedang Rp5 ribu, besar Rp10 ribu.

"Pemungutan retribusi ini sudah diberlakukan di Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Kita harapkan dengan diberlakukan ini sampah di Bagan Batu tidak terjadi penumpukan lagi. Sekarang Pemda Rohil sedang giatnya meningkatkan PAD untuk menunjang Pemangunan Daerah. Dan termasuk retribusi persampahan," pungkasnya. (sam)
Penulis: