Daerah

Kabupaten Inhil Bebas Dari Gafatar


Kabupaten Inhil Bebas Dari Gafatar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupateen Inhil H. Sirajuddin
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Selain masih hangatnya aksi teror di Jakarta, Indonesia juga digemparkan dengan kehadiran Ormas (organisasi kemasyarakatan) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) beberapa waktu yang lalu.

Menurut beberapa Ulama besar, Ormas Gafatar adalah Ormas yang sesat. Menurut informasi yang beredar Gafatar telah dilarang sejak tahun 2015  lalu, dan memiliki beberapa cabang yang tersebar di daerah-daerah kawasan Indonesia. Tapi informasi yang beredar di kalangan masyarakat, sampai saat ini eksistensi dan aktivitas Gafatar masih ada, khususnya di daerah Kalimantan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Sirajuddin saat ditemui dikantornya, di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Selasa (19/1/2016) menyatakan bahwa Ormas Gafatar tidak ditemui di Inhil sampai saat ini.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemantauan yang terkoordinasi dari kami dengan komunitas intelijen daerah tidak ada, bahkan belum pernah ada aktivitas yang mengindikasikan bahwa Gafatar telah hadir di Inhil. Namun demikian, kami akan tetap melakukan pemantauan secara berkesinambungan, karena kami tidak mau kecolongan," kata Sirajuddin.

"Sejauh ini, pola rekrutmen Gafatar adalah dengan mendoktrin calon anggotanya dengan memberikan iming-iming berupa finasial, karena dari segi profesi anggota dan finansial organisasi, mereka tergolong baik. Sehingga tidak heran sampai ada orang yang meninggalkan keluarganya demi bergabung dengan Gafatar," jelasnya.

Lebih lanjutnya, Sirajuddin mengatakan bahwa orang-orang yang menjadi target dari Gafatar biasanya adalah mereka yang memiliki intelektualitas tinggi hingga yang memiliki kemampuan finansial mumpuni.

Sirajuddin berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil untuk tetap waspada, menjaga kebersamaan dan berpegang teguh terhadap keyakinan agama yang mereka anut serta Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi.
Penulis: