Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang sekarang beredar di kalangan masyarakat tentang kenapa sudah sekian lama dikelola masyarakat sekarang muncul permasalahan,Muller Tampubolon menjawab bahwa sebenarnya bukan baru sekarang lagi permasalahan ini, sudah panjang prosesnya secara surat menyurat sudah dilakukan,kalau di baca dari hasil putusan itu semua ada hasil surat menyurat di situ,kalau tidak salah ada 315 surat itu,dari surat itu nampak jelas kalau dalam permasalah sengketa lahan ini sudah banyak dilakukan upaya,seperti mediasi,dilapor kesana, ke instansi terkait,semua upaya sudah kita lakukan,jadi mungkin inilah hasil dari upaya kita untuk kembalikan fungsi dari kawasan hutan ini, jawabnya.
BACA JUGA :
Korban-Jatuh-Tenggelam-Di-Inhil-Belum-DitemukanDinas LHK Provinsi Riau, melalui Kasie Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus Setyawan, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media Pesisirnews.com, Minggu (19/1/2020) juga membenarkan tentang keabsahan izin konsesi PT Nusa Wara Raya, " izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan ".
"Sebagai pemegang hak pemulihan fungsi kawasan hutan, izin Konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor: 444/KPTS-II/1997," terang Agus.
Sedangkan,untuk penetapan tapal batas luas areal izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) seluas 26 ribu hektar lebih dari Menteri Kehutanan itu, di terbitkan pada tahun 2007,lanjutnya
[ADNOW]
"Untuk penetapan tapal batas dari Menteri Kehutanan diterbitkan pada tahun 2007, dengan Nomor: SK.241/MENHUT-II/2007 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha hutan tanaman industri kepada PT. NWR seluas 26.180 Hektar di Provinsi Riau," tutup Agus Setyawan.(Dav)
Penulis: Haikal
-
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah