Daerah

PT NWR sudah kantongi izin konsesi sejak tahun 1997

pesisirnews.com pesisirnews.com
PT NWR sudah kantongi izin konsesi sejak tahun 1997
Pelalawan - PesisirNews.Com - Penertiban dan Pemulihan lahan seluas 3.323 Ha oleh Dinas LHK Provinsi Riau, Cq PT Nusa Wana Raya sebagai pelaku pemulihan lahan dan pemilik izin konsesi HTI, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087/Pid.Sus.LH/2018, tertanggal 17 Desember 2018, hangat menjadi bahan pembicaraan keabsahan izin PT NWR, dikalangan warga Masyarakat,penggiat lingkungan maupun dikalangan awak media.


BACA JUGA :Terbentuk--IWO-Rohil-Gelar-Rapat-Internal-Perdana


Muller Tampubolon,selaku Direktur PT Nusa Wana Raya ( NWR ) ketika di komfirmasi Pesisirnews.com melalui telepon selulernya,Minggu (19/1/2020 ) mempertanyakan tentang keabsahan izin PT NWR yang di claim sebagai pemilik izin konsesi kawasan hutan HTI,menjawab bahwa izin konsesi PT Nusa Wana Raya ini tahun 1997 sudah dikeluarkan tepatnya dengan yangdikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor: 444/KPTS-II/1997," yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan,dan pada tahun 2007, Menteri Kehutanan mengeluarkan izin penetapan tapal batas dengan Nomor : SK.241/MENHUT-II/2017,tertanggal 19 Juli 2007, dengan luas 26.180 Ha,dan ini sudah izin paling tinggi dari kehutanan.jelasnya


BACA JUGA :Beberapa-Organisasi-Wartawan-Dukung-Langkah-Infokom-Inhil


Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang sekarang beredar di kalangan masyarakat tentang kenapa sudah sekian lama dikelola masyarakat sekarang muncul permasalahan,Muller Tampubolon menjawab bahwa sebenarnya bukan baru sekarang lagi permasalahan ini, sudah panjang prosesnya secara surat menyurat sudah dilakukan,kalau di baca dari hasil putusan itu semua ada hasil surat menyurat di situ,kalau tidak salah ada 315 surat itu,dari surat itu nampak jelas kalau dalam permasalah sengketa lahan ini sudah banyak dilakukan upaya,seperti mediasi,dilapor kesana, ke instansi terkait,semua upaya sudah kita lakukan,jadi mungkin inilah hasil dari upaya kita untuk kembalikan fungsi dari kawasan hutan ini, jawabnya.


BACA JUGA :Korban-Jatuh-Tenggelam-Di-Inhil-Belum-Ditemukan


Dinas LHK Provinsi Riau, melalui Kasie Penegakkan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus Setyawan, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media Pesisirnews.com, Minggu (19/1/2020) juga membenarkan tentang keabsahan izin konsesi PT Nusa Wara Raya, " izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan ".


"Sebagai pemegang hak pemulihan fungsi kawasan hutan, izin Konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) itu dikeluarkan sejak tahun 1997, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor: 444/KPTS-II/1997," terang Agus.


Sedangkan,untuk penetapan tapal batas luas areal izin konsesi PT. Nusa Wana Raya (NWR) seluas 26 ribu hektar lebih dari Menteri Kehutanan itu, di terbitkan pada tahun 2007,lanjutnya

[ADNOW]

"Untuk penetapan tapal batas dari Menteri Kehutanan diterbitkan pada tahun 2007, dengan Nomor: SK.241/MENHUT-II/2007 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha hutan tanaman industri kepada PT. NWR seluas 26.180 Hektar di Provinsi Riau," tutup Agus Setyawan.(Dav)

Penulis: Haikal