Petualangan, seorang buruh berinisial IR, 23 warga Kab. Asahan, Provinsi Sumut, ditahan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dilaporkan oleh orangtua korban berinisial Y, 42, atas perbuatan pencabulan terhadap anaknya seorang perempuan berusia 17 tahun, di salah satu hotel di Kepenghulan Bangko Bhakti, Kec. Bangko Pusako, Rohil, selama tiga minggu, pada Sabtu 24 April 2021.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan atau pengungkapan perkara pencabulan," ungkap Juliandi.
Disebutkan, mulanya korban berangkat dari rumah untuk pergi kerja di salah satu rumah makan dengan menaiki sepeda motor yang diantarkan oleh ibunya.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin
-
Daerah
-
Hukrim
-
Peristiwa
-
Daerah
-
Hukrim
-
Daerah