Daerah

Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing


Hitungan Jam, 3 Pelaku Judi Online Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Kasus perjudian tidak hanya menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan, aparat penegak hukum pun menaruh perhatian untuk membasmi penyakit masyarakat (Pekat) yang satu ini.

Diawali adanya informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Asep Syaifurrohman. S.Tr.K, g, dalam hitungan jam berhasil menangkap 3 pelaku perjudian online di tiga lokasi berbeda, Minggu (17/1/2021) dini hari.

Penangkapan terhadap masing-masing pelaku tidak terlalu jauh jaraknya, yakni di kompleks estate Sungai Bingkuang blok 21 tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau.

“Tanpa adanya perlawanan, 3 orang pelaku atas nama HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut digiring ke Polres Kuansing,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK., M.M.

Dari pelaku an. HM, disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung J2Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.

Selanjutnya dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp 545.000,-, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

Hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut bahwa 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli.

Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

Ditempat terpisah melalui konfirmasi pers, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini, sekaligus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rls/zul)

Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar