Lanjut Bahar, kebakaran yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau itu, diduga ada unsur kesengajaan, hal itu berdasarkan fakta lapangan yang kita lihat.
"Kita berharap, agar penegakkan hukum bisa satu persamaan baik dari korporasi atau perusahaan maupun masyarakat yang melanggar hukum yang menjadi atensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," kata Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, jadi diharapkan ada kejelasan tindakan hukum bagi setiap perusahaan yang tidak bisa mengamankan lahannya.
"Jangan hanya PT. SSS, PT. Adei, PT. PSJ, dan lainnya saja yang diproses. Siapapun itu, baik itu korporasi maupun warga masyarakat yang memang terlibat karhutla harus ditindak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Jangan ada perbedaan," terang pria yang akrab disapa Bahar ini.
Seperti diketahui, pada pemberitaan di media ini sebelumnya, Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Fachruddin mengatakan bahwa lahan yang terbakar tersebut dari pandangan kasat mata lebih kurang seluas 20 Hektar.
Sementara itu, Kepala Desa Merbau Edi Maskur saat dijumpai di lokasi terjadinya Karhutla pada Selasa kemarin (30/6/2020) menegaskan bahwa lahan yang terbakar tersebut berada di areal konsesi PT. Arara Abadi yang dijadikan Tanaman Kehidupan bagi masyarakat Desa Merbau seluas 300 Hektar, dan baru dikerjakan oleh perusahaan sekitar 80 Hektar.(Dav)
Penulis: pesisirnews.com
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah