Daerah

Polisi Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging di Rokan Hilir

Budi Budi
Polisi Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging di Rokan Hilir
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan dua pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan hutan produksi wilayah Kec. Batu Hampar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM, 36 dan G, 39 yang merupakan warga Desa Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang.

Mereka diamankan berikutbarang bukti berupa 7 ton kayu olahan papan jenis meranti, punak, dan campuran serta tali tambang, pada Jumat (26/11/2021).

Keterangan itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, pengungkapan dua pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi di Kec. Batu Hampar, atas informasi warga.

Ketika Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan patroli antisipasi ilegal logging, pada Jumat 26 November 2021 siang, di sekitaran wilayah Kec. Rimba Melintang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Hasilnya di lapangan, tepatnya kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktifitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan.

Kemudian tim gabungan menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pelaku. Saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen.

"Selanjutnya tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan," pungkasnya.

Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin