Daerah

Seorang Pemuda Diamankan Polres Banjar karena Melakukan Percobaan Perkosaan Secara Brutal


Seorang Pemuda Diamankan Polres Banjar karena Melakukan Percobaan Perkosaan Secara Brutal

Kapolres Banjar , AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H saat konferensi pers kasus percobaan perkosaan yang dilakukan seorang pemuda. Foto: Nier/Pesisirnews.com

BANJAR, Pesisirnews.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang pemuda berinisial TS (18), sehingga dirinya terinspirasi melakukan tindak kejahatan kelamin secara brutal.

Pemuda pengangguran warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini lalu diamankan jajaran Kepolisian Polres Banjar, Jawa Barat (Jabar) atas dugaan percobaan pemerkosaan yang dia lakukan.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa tersangka TS, alias Cebu, mencoba melakukan perbuatan tercela tersebut pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 silam, sekira pukul 10.00 WIB.

Korbannya SP, warga Lingkungan Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, ketika itu tengah tiduran dilantai rumah beralaskan kasur.

Melihat korban yang sedang sendirian, birahi TS seketika bergelora. Hasratnya untuk mencicipi tubuh korban pun tak dapat ia bendung.

Korban yang tidak menyadari aksi TS, tiba-tiba mendapatkan tubunya ditindih. Karena korban bereaksi, TS pun mencekik leher korban. Untungnya aksi tersangka berhasil digagalkan korban.

Tak terima atas perbuatan yang dilakukan TS, keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.

“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa tersangka TS akan melakukan percobaan perkosaan terhadap korban SP. Atas laporan tersebut, jajaran kami langsung bertindak mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat menggelar konferensi pers, Selasa (01/09/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka TS dikenai pasal 53 jo pasal 285 KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun. (Nier)

Penulis:

Editor: Anjar