Ekbis

Perbedaan BPJS Sistem Konvensional dan Syariah


Perbedaan BPJS Sistem Konvensional dan Syariah
BPJS.
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim menyatakan sistem asuransi dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ada dua perbedaan. Hal tersebut ia utarakan terkait sistem konvensional dan syariah unk BPJS Kesehatan.

"Perbedaan antara syariah dengan konvensional itu ada dua, proteksi dan cara investasinya," kata Adiwarman, Jumat (31/7/2015).

Ia menjelaskan dari segi proteksi, sistem syariah ilmunya harus menggunakan risk sharing atau berbagi risiko. Dalam syariah, lanjut Adiwarman, harus mementingkan status uang yang dibayarkan oleh peserta BPJS karena uang tersebut milik peserta secara kolektif bukan milik BPJS.

Untuk itu, ia menilai pengelolaannya harus ada pemisahan mengenai uang yang dibayarkan peserta BPJS dan mana yang milik BPJS. "Kalau di syariah harus dipisah, kalau nggak itu jadi nggak sesuai syariah," jelas Adiwarman.

Selain itu, mengenai cara investasinya, ia menjelaskan uang-uang yang dibayarkan peserta BPJS harus dinsvestaikan kepada intrumen-instrumen yang syariah. Ia menganggap kedua hal tersebut menjadi dua perbedaan mendasar mengenai syariah dan konvensional.

"Kalau produknya syariah maka instrumennya harus yariah, kalau kita liat dari laporan keuangan BPJS kan kita lihat diinvestasikan di instrument-instrumen di luar syariah," ungkapnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa menilai sistem program BPJS tak sesuai dengan ketentuan Islam. Untuk itu, MUI menyarankan kepada pemerintah untuk membuat BPJS syariah agar bisa sesuai dengan prinsip Islam. (rik)

SUMBER: republika.co.id

Penulis: