Hukrim

Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur


Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur
Sindonews.com
TEBINGTINGGI - Sinarsin (48) warga Kecamatan Sikap
Dalam ditangkap anggota Polres Empatlawang karena melakukan tindak
pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial HK. Pria yang
berkerja sebagai wiraswasta ini ditangkap  anggota Reskrim Polres
Empatlawang di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Empatlawang melakukan penangkapan berdasarkan LP/ B  / 52/ III /2017/Sumsel /Res. Empatlawang, 22 Maret 2017.

Kasat
Reskrim Polres Empatlawang AKP Roby Sugara menuturkan, persetubuhan
terjadi Minggu 19 Maret lalu saat korban hendak pulang sekolah.

Ketika
itu Sinarsin sudah menunggu lalu korban dipanggil untuk diajak pulang
dikarenakan sudah mengenal dengan tersangka. Kemudian korban berjalan
beriringan berjalan kaki dan dibawa ke rumah tersangka.

Sesampai di gudang bawah rumah tersangka melepas baju dan celana korban dan melakukan pemerkosaan.

Setelah
melakukan hal tersebut kemudian tersangka menyuruh korban memakai
pakaiannya kembali dan memberikan uang sebesar Rp5.000.

Lalu tersangka mengatakan kepada korban dengan bahasa isyarat untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

"Setelah
korban diberi uang koran langsung pulang ke rumahnya, namun orang tua
korban (Ibu) merasa curiga karena anaknya tersebut sering jajan makanan
di warung sedangkan ibunya jarang memberikan uang jajan," katanya.

Karena
didasarkan curiga tersebut ibu korban menceritakan kepada adiknya (bibi
korban) berinisial Y. Kemudian bibi korban menanyakan langsung kepada
HY.

Saat ditanya korban mengaku bahwa sering diberi uang setelah disetubuhi bahkan sudah empat kali tersangka melakukannya.

"Atas
kejadian inilah bibi korban melapor ke Polres Empatlawang atas tindak
tersangka. Saat dibawa ke Polres Empatlawang ternyata Sinarsin mengalami
gangguan tunarungu dan tunawicara tetapi bisa menulis dan mendengar
serta mengakui perbuatannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak (DMPDP3A) Kabupaten Empatlawang Humaidi Saman Sanggar mengecam
perbuatan Sinarsin.

Menurutnya, hukuman kebiri selayaknya bisa diterapkan kepada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan bejat.
"Sangat disayangkan memang, seharusnya orang-orang yang melakukan tindakan seperti ini diberikan hukuman setimpal," katanya.(sindonews.com)
Penulis: