Hukrim

Jual Shabu, Gadis Dibawah Umur Dicokok Sat Narkoba Polres Kampar


Jual Shabu, Gadis Dibawah Umur Dicokok Sat Narkoba Polres Kampar
Riauterkini.com
Satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kecamatan Perhentian Raja ditangkap Polisi.
PESISIRNEWS.COM, PERHENTIANRAJA - Satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kecamatan Perhentian Raja ditangkap Polisi. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Polres Kampar Bripka Fatkhul Hidayat di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Rabu, (22/3/17) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan satu orang ditangkap itu seorang perempuan (anak di bawah umur) berinisial YS (16) tahun warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Selain menangkap pelaku petugas menyita barang bukti berupa 3 paket besar yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 26 gram senilai Rp36.000.000, 1 ball plastik bening pembungkus, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Diterangkan Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, bahwa pelaku ditangkap sesuai dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar pada hari Rabu (22/3/17) sekira pukul 17.00 Wib.

Bahwa di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis shabu.

Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan anak dibawah umur ini, tepatnya didalam kamar rumah dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Petugas menemukan 1 buah tas kain warna merah yang berada di bawah jendela kamar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang pelaku buang sebelumnya, karena mengetahui kedatangan Polisi setelah dikonfirmasi mengenai barang bukti.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama R di Kota Pekanbaru dengan cara dijemput dan dibawa oleh pelaku YS (16) tahun menggunakan sepeda motor dan diedarkan di Wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap pelaku R sedang dalam penyelidikan," tuturnya.

Pelaku YS (16) tahun dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Riauterkini.com
Penulis: