Hukrim

Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak SD hingga SMA


Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak SD hingga SMA
PESISIRNEWS.COM, AMBON - Kasus pemerkosaan ayah terhadap putri
kandungnya terus terjadi. Di Ambon, seorang ayah tega memperkosa putri
kandungnya, sejak sang anak duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas II
SMA.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah paman korban
melihat gelagat aneh keponakannya tersebut. Korban selalu terlihat
ketakutan pada ayahnya sendiri. Sang paman kemudian mulai mengorek
keterangan dari keponakannya itu.

Korban akhirnya memberanikan
diri untuk menceritakan kepada pamannya tentang perbuatan sang ayah.
Setelah mengetahui kejadian itu, paman dan ibu korban langsung
melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pulau Ambon.

Setelah
menerima laporan korban, polisi lalu melakukan pengejaran kepada pelaku
yang merupakan ayah korban berinisial LF dan berhasil menangkapnya.
Kini, pelaku telah dikurung di rumah tahanan Polres Ambon.

Saat
proses penyidikan berlangsung, korban hanya bisa menangis karena harus
memberi keterangan di samping pelaku yang adalah ayah kandungnya
sendiri.

Paur Humas Polres Pulau Ambon Ipda Nickolas F Anakotta
menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2016
tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

Sumber: Sindonews.com
Penulis: