Hukrim

Suami Istri Pemilik Kedai Harian di Sail Pekanbaru Dibunuh Hanya Karena Tidak Mau Mengurangi Harga Setengah Bungkus Rokok


Suami Istri Pemilik Kedai Harian di Sail Pekanbaru Dibunuh Hanya Karena Tidak Mau Mengurangi Harga Setengah Bungkus Rokok
Windy

PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya melakukan Rekonstruksi Tindak Pidana
Pembunuhan dengan korban suami istri bernama Salam Sugito (60) dan
istrinya Kaminah (58) yang dilakukan tersangka IS (30) di Toko Harian
korban, jalan Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Rekonstruksi
dilakukan hari ini, Senin (17/4/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku
terbukti sengaja menghilangkan nyawa seseorang terkait dengan Pasal 340
KHUP dan 338 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/158/K/III/2017 tanggal
23-03-2017, oleh Polsek Tenayan Raya dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kapolsek
Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi dikonfirmasi usai
rekonstruksi menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut. Dimana, dari
adegan yang ditunjukkan pelaku, sepasang suami istri itu dibunuh hanya
gara-gara tidak mengabulkan permintaan pelaku yang menawar harga rokok
setengah bungkus. Berkut hasil rekonstruksi yang dilakukan.

Tahap
pertama: Kamis 23-03-2017 sekira pukul 07.30 wib tersangka datang ke
toko sembako korban membeli rokok Gudang Garam Surya setengah bungkus
dengan harga Rp 11.000 dan tersangka meminta kurang menjadi Rp10.000,
tetapi istri korban mengatakan tidak bisa. Karena itu tersangka hanya
membeli sebanyak 2 batang dengan harga Rp3.000.

Tahap kedua: Usai membeli rokok, tersangka kembali ke tempat kerjaan yang berada di sebelah toko sembako korban.

Tahap ketiga: Sekira pukul 08.00 WIB istri korban menutup toko dan pergi ke kantor Camat untuk mengurus KK dan KTP.

Tahap
keempat: Sekira pukul 09.00 WIB, toko dibuka kembali oleh korban dan
istri korban duduk di meja kasir sambil menonton televisi, kemudian
tersangka kembali ke toko korban dengan membawa sebilah pisau yang
sebelunnya disimpan di bawah tumpukan triplek di sekitaran toko korban.
Tersangka langsung masuk ke kedai dan menusuk istri korban ke arah dada
kanan (payudara) dengan pisau.

Tahap kelima: Melihat kejadian
tersebut, suami korban langsung mengejar istrinya dan pelaku langsung
menusuk suami korban pada bagian dada kiri dan pelaku keluar dari toko
meninggalkan korban. Namun suami korban dalam kondisi terluka berusaha
mengejar dan mendekati tersangka dengan mengatakan "Mengapa kau tusuk
kami?" Seketika itu pelaku kembali menusuk ke arah dada kiri korban. Dan
korban tetap mengejar pelaku melakukan perlawanan dan pelaku kembali
menusuk pisau dan ditangkis oleh korban mengenai tangan kiri korban.

Tahap
keenam: Pelaku kabur sambil memegang pisau, berpas-pasan dengan saksi
dan tersangka menuju ke kamar mengkemasi barang-barang miliknya dan
memasukan pisau ke dalam tas miliknya. Dari kamar tersebut pelaku lari
dari pintu kamar belakang.

Tahap ketujuh: Kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perwatan dan korban Salam Sugito meninggal dunia.

Dalam
rekontruksi tindak pidana pembunuhan ini, hadir Kapolsek Tenayan Raya
Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Tersangka, Personil Polsek
Tenayan Raya yang jumlahnya 30 personil, keluarga korban dan Rt/Rw serta
warga setempat. (Baca juga: Pemilik Toko Harian di Jalan Sail Rejosari Pekanbaru Tewas Ditikam Sajam)

Penulis: