Hukrim

Tidak Mau Bertanggungjawab, Pelaku C4bul Ditangkap Polisi

Budi Budi
Tidak Mau Bertanggungjawab, Pelaku C4bul Ditangkap Polisi
Photo : Istimewa

AW saat diamankan di Saat diamankan di Polres Serdang Bedagai.

Sumatera Utara

Pesisirnews.com - Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sedang Bedagai berhasil meringkus pelaku cabul berinisial, AW (20), yang merupakan warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Senin (16/3/2020).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai, 8 Januari 2020. AW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial, HS, 16 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai Sumtera Utara.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan AW kepada HS di Hotel kelas melati Sukadamai Indah (SDI) terletak di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Bulan Agustus 2019 sekira pukul 19.00 wib korban dijemput oleh M.

Kemudian M membawa korban menuju Desa payah Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan tujuan menonton hiburan kyboard. Pada pukul 22.00 wib korban bertemu dengan AW, kemudian pada pukul 00:00 pelaku mengajak korban untuk menginap di hotel SDI.

Dengan bujuk rayu, korban mengikuti ajakan pelaku dan pada saat menginap di hotel tersebut korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali. Dan keesokan harinya korban diantar pulang kerumahnya.

Tiga hari kemudian korban dijemput lagi oleh terlapor dan diajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali. Tujuh hari kemudian korban diajak kembali ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. sehingga korban hamil dan saat ini terlapor tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum melaui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH didampingi Kasubag Humas IPDA Zulpan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap AW.(Malik)

Penulis: Budi

Editor: Admin