Hukrim

Usai Memperkosa Sedang Pingsan,Pria Ini Tusuk Elviana Dengan Pisau Hingga Tewas

pesisirnews.com pesisirnews.com
Usai Memperkosa Sedang Pingsan,Pria Ini Tusuk Elviana Dengan Pisau Hingga Tewas
Tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 8
Foto : 
VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)

Medan,PESISIRNEWS.COM - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang wanita, ?Elviana (21), di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu malam, 6 Mei 2020.


BACA JUGA :Kepala-Bapenda-Kampar--Kembali-Santuni-Anak-Yatim-dan-Bantu-Guru-TPA


Dikutip dari viva ,Dari hasil penyidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan tiga orang tersangka, yakni? J (22) sebagai otak pembunuhan sekaligus anak pemilik rumah tempat kejadian perkara. Satu tersangka lainnya adalah TS (56) ibu J sekaligus pemilik rumah. Kemudian, seorang pelaku lainnya M (22) warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika M mengajak korban ke rumah J. Saat di dalam rumah tersebut, J dan Elviana ngobrol di dapur.

Dalam pembicaraan itu, atas pengakuan pelaku J. Ia meminta berhubungan badan kepada korban di kamar rumah tersebut. Namun, Elviana menolak ajakan tersebut.


BACA JUGA :14-Tipe-Perempuan--Yang-Hsrus-Dipertahankan-Dalam--Hubungam


J emosi langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan. Kondisi itu, membuat pelaku melaksanakan aksi pemerkosaan tersebut.


"Selanjutnya J menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jhonny Edizon Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 8 Mei 2020.


BACA JUGA :Terkait-Anggaran-Penangan-Covid-19-Rohul-Rp-12--6-M-Belum-ada-Bantuan-Untuk-Masyarakat-Terdampak-Covid-19-


Kemudian, J menelpon M untuk membelikan bensin dengan tujuan untuk membakar jasad korban, untuk meninggalkan jejak korban.? Sedangkan, Ibu J dijadikan tersangka karena ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus.


J membuat skenario dengan meminta secara paksa kepada M bahwa pembunuhan terhadap Elviana dilakukannya. Selanjutnya, M diminta membuat surat cinta seakan hubungannya dengan Elviana tanpa restu orangtua dan dipaksa minum cairan anti nyamuk.


BACA JUGA :10-000-Relawan-Covid-19-Dapat-Bantuan-Berupa-Asuransi-Dari-Bank-Danamon


"Tersangka M berpura-pura bunuh diri dengan memnium baygon tapi dari penyidik di TKP tidak mendapat keyakinan, melihat botol baygon penyidik tidak mendapat keyakinan. Tidak ada baygon yang tertelan dalam volume yang membahayakan. Surat cinta upaya menghilangkan jejak," ujar Isir.

Isir menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban hingga terjadi pembunuhan sadis yang direncanakan tersebut. ?"Statusnya M mantan pacar (korban). Antara J dan korban tidak ada hubungan, korban hanya sebatas kawan saja," ujar Isir.


Tak hanya itu, Isir mengungkapkan pihaknya terus mengali informasi berdasarkan penyidikan. Karena, polisi tidak mempercayai begitu saja pembunuhan sadis itu, hanya dilatarbelakangi penolakan korban untuk berhubungan suami-istri.


"Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan," kata Isir.


Isir mengatakan, tersangka M merupakan eks tahanan di Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan tersangka bebas setelah mendapat program asimilasi pada 7 April 2020 lalu.


Sementara untuk tersangka J juga merupakan eks penghuni Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat. Dia divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi pada 7 April 2020.


"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," katanya.(p)


Penulis: pesisirnews.com