Hukrim

Babak Baru Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Karyawan Jadi Tumbal "Bakal" Ada Tersangka Baru

pesisirnews.com pesisirnews.com
Babak Baru Kasus  Penyalagunaan BBM Subsidi Karyawan Jadi Tumbal "Bakal" Ada Tersangka Baru

Foto salah satu SPBU "Nakal"  Di Kabupaten Indragiri Hilir

PEKAN BARU, PESISIRNEWS.COM - Polisi telah menetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalagunaan minyak subsidi di mana peristwa penangkapan terjadi pada hari Rabu (8/3/2023) sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di kecamatan Kritang Kab Inhil.

BAP lanjutan, Kuasa Hukum tersangka menyebut tersangka baru melibatkan manager SPBU inisial "HN" dalam transaksi penyalagunaan minyak subsidi di SPBU tersebut.di kutip dari buser24jam.com.

"Benar telah dilakukanya BAP lanjutan terhadap para tersangka dan adanya beberapa point perubahan pada BAP yang baru dilakukan hari ini".kata PH tersangka Ahmad Muhajir, S.H.

Muhajir menjelaskan bahwa di dalam BAP lanjutan yang baru ini tersangka ada melibatkan nama manager SPBU berinisial “HN” yang memberikan izin dan menentukan harga penjualan terhadap kedua tersangka yang telah diamankan juga saat ini.

“Benar dalam BAP lanjutan yang diperiksa oleh penyidik polda riau para tersangka menyebutkan bahwa semua ini atas perintah sang manager dan keuntungan juga diserahkan kepada manager, malah yang menentukan harga sebesar Rp7600, dari harga subsidi sebesar Rp.6800 terhadap para pembeli minyak subsidi tersebut di SPBU adalah manager,”ungkap muhajir.

Berita sebelum nya pihak keluarga keberatan atas Dijadikan Tersangka "R" kenapa pemilik dan manager tidak di proses "R" hanya seorang pengawas dan tidak memiliki kewenangan atau jual beli di SPBU tersebut.

Baihaqi keluarga korban minta keadilan terhadap saudara saya yang telah dijadikan korban dan tersangka saat ini dan saya minta kepada penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan menangkap aktor nya jangan ada kesan tebang pilih dan siapa saja yang terlibat dan bersalah harus ditangkap semuanya, bila perlu segel dan tutup SPBU tersebut,”pintanya.

UU Migas Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar(***)

Penulis: pesisirnews.com