Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(rls).
Penulis: Pesisirnews.com