Hukrim

Dua Orang Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau Dicegah KPK ke Luar Negeri


Dua Orang Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Namun KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut. Ali mengatakan langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perpanjangan pencegahan dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dari tim penyidik KPK.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," tambah Ali.

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah pihak terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Tersangka selaku penerima suap adalah Andi Putra, sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar