JAKARTA, Pesisirnews.com - Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak", Senin (31/1/2022) sore.
"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui konferensi pers yang digelar Senin (31/1) di Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Ramadhan mengatakan, total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.