Hukrim

Elza Syarief: Jadi Tersangka Roy Suryo Nggak Bisa Tidur dan Kurang Nafsu Makan


Elza Syarief: Jadi Tersangka Roy Suryo Nggak Bisa Tidur dan Kurang Nafsu Makan

Roy Suryo usai 12 jam diperiksa sebagai tersangka, keluar pakai kursi roda. (Foto: detikcom/Yogi)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Roy Suryo telah diperiksa sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur.

Penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.

Elza Syarief, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, mengaku kliennya baru diperiksa soal identitas diri oleh penyidik.

"Ya ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya. Masih awal-awal ya, masih identitas, seperti itu saja," kata Elza mengutip detik.com saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar