Hukrim

Kejagung Akan Sampaikan Perkembangan Penanganan Berkas Perkara FS


Kejagung Akan Sampaikan Perkembangan Penanganan Berkas Perkara FS

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS saat mengikuti sidang kode etik minggu lalu (Foto: Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka FS serta tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8/2022).

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti dilansir Antara.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu ialah FA, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari. Serta memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Juga meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut. Kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton. Hal itu dilakukan menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton. Terutama kepada empat tersangka secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” katanya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar