Peristiwa

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas


Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas

BANJAR (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Negeri (kejari) Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil 23 perkara yang telah tuntas. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Jalan Geriliya No.1 Pamongkoran, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampas (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Boby Intan Budiman, SH., M.H., dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait. Meliputi Perwakilan dari Polres Banjar Polda Jabar, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicairkan dan potong serta dibakar. Barang bukti yang dicairkan berupa obat-obatan serta narkotika, sedangkan barang bukti lainnya untuk obeng dan golok dipotong serta berkas-berkas dilakukan pembakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH., M.H., melalui Kasi PB3R Boby Intan Budiman, SH., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil dari 23 perkara yang telah tuntas. Perkara tersebut, diantaranya tindak pidana obat-obatan psikotropika, narkotika, pencurian, hingga KDRT.

"Ratusan butir obat-obatan psikotropika beserta barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini. Sebanyak kurang lebih 800 butir obat obatan terlarang itu semua hasil dari perkara yang tuntas sejak Juli hingga Desember 2022," tutur Boby.

"Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Undang Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin, resep ataupun penggunaan tanpa resep dokter," ucap Boby menambahkan.

Dilanjutkan Boby, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah tuntas ini merupakan bagian dari salah satu proses penegakan hukum. Yaitu finally general justice system, di mana pelaku dipidana akibat perbuatan dan barang buktinya dimusnahkan.

"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan tidak bisa digunakan,” pungkas Boby. (PNC/Nier)

Penulis: Nier

Penulis:

Editor: Anjar