Hukrim

Kejati Kalbar Tahan Pelaku Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Rp 6 Miliar Lebih


Kejati Kalbar Tahan Pelaku Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Rp 6 Miliar Lebih

KETAPANG, Pesisirnews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka korupsi inisial AF, yang mana Penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

Seperti dilansir dari laman resmi Facebook Kejaksaan RI, Rabu (9/3/2022), Penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF yang merupakan Custumer Servis di bank tersebut.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

Terhadap tersangka AF akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 8 Maret s.d. 27 Maret 2022, dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar