Hukrim

Tiga Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan kepada 63 Kepsek SMP di Inhu Riau Resmi Ditahan


Tiga Oknum Jaksa Dugaan Pemerasan kepada 63 Kepsek SMP di Inhu Riau Resmi Ditahan

Ilustrasi : (Kredit Gambar via Int)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 kepala sekolah (Kepsek), sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau membuahkan hasil.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (17/8/2020), tiga orang jaksa yang bermasalah pada kasus itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya yakni HS, OAP dan RFR.

"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020). Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar