Hukrim

Usia Sepuh Tak Halangi KPK untuk Kembali Menahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun


Usia Sepuh Tak Halangi KPK untuk Kembali Menahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (31/3), Annas Maamun ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau di mana ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun ditahan usai dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Pekanbaru, lantaran tak kooperatif setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar