Lingkungan

Antisipasi Karlahut, Kapolsek Himbau Agar Warga tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Budi Budi
Antisipasi Karlahut, Kapolsek Himbau Agar Warga tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU


Pesisirnews.com - Dalam rangka jaga Kondusifitas dan Antisipasi Terjadinya Karhutla di Wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, anggota Polsek Bagan Sinembah melaksanakan Apel siaga dan Patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan, Jumat (22/07/222).

Giat Patroli itu di laksanakan di 3 Kecamatan, Yakni Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Kecamatan Balai Jaya. Selain itu anggota kepolisian juga memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media di mengatakan bahwa kegiatan Apel siaga dan Patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini akan dilaksanakan secara rutin.

"Akan dilaksanakan dengan rutin guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi disaat musim kemarau dan panas guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif aman khususnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah," kata Kapolsek.

Selain kegiatan patroli, Lanjut kapolsek, petugas juga memberikan Himbauan akan adanya Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham karena melakukan karhutla dapat di pidana penjara.

"Kegiatan Patroli dan himbauan Karhutla merupakan salah satu upaya Preventif Polsek Bagan Sinembah dalam mengamankan wilayah kita agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan dan juga di harapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah tetap aman dan kondusif," Ujar Kapolsek Bagan Siembah

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perusahaan perkebunan dan kelompok tani yang mempunyai lahan atau membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit agar tidak membuka lahan yang melanggar hukum seperti cara membakar.

Di jelaskannya, didalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda yang terdapat pada Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Hal ini sesuai dengan Komitmen Kapolda Riau Irjen (Pol) Muhammad Iqbal, SIK MH dan Kapolres Rohil Akbp Andrian Pramudianto, SH SIK,MSi dangan prioritas utama kegiatan kepolisian yaitu mencegah dan menindak pelaku tindak pidana Karhutla," tandasnya.

Penulis: Riski/Rls

Editor: Admin