Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perusahaan perkebunan dan kelompok tani yang mempunyai lahan atau membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit agar tidak membuka lahan yang melanggar hukum seperti cara membakar.
Di jelaskannya, didalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda yang terdapat pada Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Hal ini sesuai dengan Komitmen Kapolda Riau Irjen (Pol) Muhammad Iqbal, SIK MH dan Kapolres Rohil Akbp Andrian Pramudianto, SH SIK,MSi dangan prioritas utama kegiatan kepolisian yaitu mencegah dan menindak pelaku tindak pidana Karhutla," tandasnya.
Penulis: Riski/Rls
Editor: Admin
mgid.com, 340009, DIRECT, d4c29acad76ce94f