Nasional

Bea Cukai Tembilahan, Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 13 Miliar


Bea Cukai Tembilahan, Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 13 Miliar

Tembilahan, Pesisirnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan ditaksir senilai Rp 13,3 Miliar, Rabu 3 Juli 2019.


Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor KPPBC Tembilahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan turut dihadiri unsur Forkopimda dan dari perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.


Barang yang dimusnahkan diantaranya, 11,9 Juta batang rokok ilegal, 119 unit handphone, 90 unit leptop, ratusan karton barang elektronik serta barang-barang lainnya yang tidak di penuhi kewajiban pabeannya dengan total nilai barang mencapai 13,6 miliar rupiah, dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 6,2 miliar.


Tidak hanya melakukan pemusnahan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga melakukan penyerahan 43 unit laptop sitaan yang sudah disetujui oleh Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pekanbaru kepada pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hilir guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di wilayah Kabupaten Inhil.


"Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi pelsknaaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional, mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor," ujar Anton Martin.


Selain itu, lanjutnya, pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal.


"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggaran. Pemusnahan terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat," tandasnya.(dan).

Penulis: admin