Nasional

Berpedoman pada Alquran dan Hadits, MUI Keluarkan Fatwa Bahwa BPJS Kesehatan Haram


Berpedoman pada Alquran dan Hadits, MUI Keluarkan Fatwa Bahwa BPJS Kesehatan Haram
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah yang cukup mengejutkan banyak pihak.

Dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diperoleh dari Sekretariat MUI di Jakarta, Kamis (30/7/2015) disebutkan beberapa dasar penetapan fatwa tersebut.

MUI menjelaskan dalam Alquran ada beberapa surat yang dijadikan dalil fatwa itu, yaitu QS Al-Baqarah: 275-280, QS Ali Imran: 130, QS An-Nisa: 36-39, QS Al-Baqarah: 177, QS At-Taubah: 71, dan QS Al-Maidah: 2.

Selain dalil Alquran, MUI juga menyebut sepuluh hadits, ijma ulama dan beberap fatwa DSN MUI sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan haram.

Dari aspek dalil 'aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjaamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan persaudaraan, serta itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain.

Jika hal itu terjalin, maka masyarakat akan terbentuk secara kukuh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.

Dengan demikian wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.

Jika hal-hal pokok itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh. (rik)

SUMBER: okezone.com
Penulis: