Nasional

Sat Reskrim Polres Samosir Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Budi Budi
Sat Reskrim Polres Samosir Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
Ist.

Barang bukti yang diamankan di Sat Reskrim Polres Samosir. 

Sumatera Utara

Pesisirnews.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamaankan tiga orang terduga pelaku judi tembak ikan, masing-masing berinisial, SS (44), LS (47) dan AS (40), ketiganya warga Kecamatan Ronggur Ni Huta Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Ketiganya ditangkap saat sedang nerada di warung milik Nai Paraman Manik yang nerada di pinggir jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2020).

Selain mengamankan 3 orang terduga pelaku judi tembak ikan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Judi tembak ikan, dua lembar uang bernilai Rp. 5.000,-, tiga unit mesin jack Pot. Bersama barang bukti, personel Sat Reskrim Polres Samosir memboyong ketiga pria tersebut ke Mapolres Samosir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh SIKMMkepada wartawan, Minggu(22/3/2020) pihaknya membenarkan adanya pengrebekan lokasi judi tembak ikan tersebut berkat adanya informasi dari Masyarakat bahwa ada perjudian dengan mesin jenis judi tembak ikan-ikan.

"Dan setelah dilakukan penyelidikan benar ada ditemukan 3 orang pria di di warung milik warga, dan telah kita amankan bersama barang bukti ke Mapolres Samosir guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.(Malik)

Penulis: Admin

Editor: Budi