Nasional

Agar Tak Terkena Sanksi, Perhatikan Aturan Kementerian Perhubungan Tentang Larangan Mudik 2021


Agar Tak Terkena Sanksi, Perhatikan Aturan Kementerian Perhubungan Tentang Larangan Mudik 2021

Ilustrasi: Kesibukan masyarakat saat mudik. (Foto via kompas.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah mengumumkan aturan lengkap larangan mudik lebaran 2021. Sejumlah kriteria, larangan hingga sanksi diumumkan oleh empat dirjen dari Kementerian Perhubungan.

Berikut ini adalah aturan lengkap larangan mudik yang diumumkan pada hari ini, Kamis (8/4/2021):

Angkutan Darat:

Hal yang dilarang saat mudik:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, yaitu:

1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar