Nasional

April 2021 Perpanjangan SIM A Dan C Bisa Berbaring Dirumah Ini Caranya

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
April 2021 Perpanjangan SIM A Dan C Bisa Berbaring Dirumah Ini Caranya

Korlantas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM. Perpanjangan sim bisa dilakukan secara online si rumah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, program ini memang diciptakan baginkamu milenial yang bisa memperpanjang SIM sambil rebahan di rumah. "Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata Yusuf pada Jumat (19/3/2021).

Yusuf menuturkan, nantinya proses perpanjangan SIM sambil rebahan ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com