Nasional

Sebagian Isi dan Pasal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Dianggap Kontroversial


Sebagian Isi dan Pasal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Dianggap Kontroversial

Ilustrasi: (pixabay.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUULarangan Minuman Beralkohol ini sebelumnya diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai reaksi muncul atas usulan ini.

Dilansir kompas.com dari dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini? Apa saja pasal yang menjadi sorotan?

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar