Menurut Eggi, utang negara yang sudah melampaui batas normal dan sudah masuk kategori korup. Setidaknya, pemerintah melanggar ketentuan undang-undang terkait utang negara maksimal 30 persen terhadap pendapatan domestik bruto.
"Kita minta KPK tolong hitung kerugian negara dari utang Rp. 5.250 triliun, ini besar sekali," tutup Eggi.
Penulis: Haikal
Sumber: Portal.bersama.com/rmol