Politik

KPU Meranti Himbau Calon Perseorangan Segera Mendaftar


KPU Meranti Himbau Calon Perseorangan Segera Mendaftar
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli, SE

MERANTI, PESISIRNEWS.COM -
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 mendatang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, menghimbau kepada tokoh
masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan melalui jalur perorangan,
untuk segera mendaftar.

Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli, Jumat (5/6) mengatakan bahwa
pendaftaran bagi kandidat dari jalur perorangan atau independen
ditetapkan mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015. Jadwal tersebut mengacu
pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yusli juga mengungkapkan, syarat pendaftaran yang terbilang vital adalah berkas dukungan dari masyarkat, "Sejak
tanggal 11 itu juga, KPU Kota Surabaya juga akan langsung melakukan
penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda.
Pelaksanaan penelitian dan analisis ini diagendakan berlangsung sampai
tanggal 18 Juni," ujarnya.

Ia
menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang meminta informasi
seputar prosedur dan syarat pencalonan diri melalui jalur perorangan
kepada KPU Kepulauan Meranti. Yusli berharap, para kandidat dari jalur
perorangan bisa turut berpartisipasi dalam pilbub yang akan ditaja
Desember mendatang.

Selama ini, ada
kekhawatian dari sejumlah pihak bahwa pilbub Kepulauan Meranti kali ini
tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon, "Seperti beberapa
pertemuan yang kami lakukan, ada ke khawatiran Pilbub yang hanya
memunculkan pasangn tunggal, saya rasa itu tidak akan terjadi," tutur
Yusli. 

Lebih
jauh dijelaskan Yusli, mengenai syarat batas dukungan, minimal dihitung
berdasarkan jumlah penduduk, dimana Kabupaten Kepulauan Meranti
memiliki penduduk sekitar 283 ribu jiwa. Maka sesuai aturan dukungan
minimal adalah 10 persen dari total penduduk, 
"Jadi calon perorangan harus mengumpulkan minimal 20.383 dukungan," terangnya. 

Tidak
hanya itu, ia menambahkan jumlah tersebut juga harus tersebar lebih
dari 50 persen jumlah kecamatan. Calon Perorangan juga, imbuh Yusli
harus menyusun daftar nama pendukung dalam formulir model B 1 KWK dengan
melampirkan surat pernyataan dukungannya.(Adi)

Penulis: