Peristiwa

Hakim Ma'arifat SH.MH Sesalkan Sikap Oknum Jaksa Negeri Kampar

pesisirnews.com pesisirnews.com
Hakim Ma'arifat SH.MH Sesalkan Sikap Oknum Jaksa  Negeri Kampar

Kampar,Pesisir News.Com- Advokat / pengacara senior kabupaten Kampar Hakim Ma'arifat, SH, MH menyesalkan atau menyayangkan Sikap Oknum Jaksa terkait adanya dugaan Oknum Jaksa Kejari Kampar yang menyuruh keluarga salah seorang tersangka memutuskan kuasa yang diterima oleh penasehat hukumnya Refi Yulianto,terkait kasus Narkoba yang menimpa Suami dari Sri Mufridawati warga Siak hulu Kab.Kampar.

BACA JUGA :Peringati-Hari-Orang-Sakit-Sedunia-ke---28--Satgas-Yonif-132-BS--Gelar-Bakti-Sosial-di-Perbatasan

Hal tersebut di sampaikan Oleh Hakim Ma'arifat melalui Pesan What appsnya kepada Wartawan saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut,Khamis 13/02/2020.

BACA JUGA :Wakentum-Partai-Gerindra---Meminta-BPIP-Bubarkan-Saja

Hakim Ma'arifat mengatakan bahwa selama ini hubungan advokat di kabupaten Kampar sebagai penegak hukum dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan penegak hukum lainnya sangat baik dan dapat bersinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, mandiri tanpa intervensi, dan jangan karena ulah seorang oknum saja membuat hubungan ini kurang baik ,ujarnya.

BACA JUGA :Warga-Akan-Unjukrasa--Babinsa-Cek-Lokasi-Pencemaran-Limbah-PT-CPI

Bahwa ini adalah suatu pembelajaran agar dapat saling mengintropeksi diri dalam menjalankan tugas profesi masing-masing dalam penegakan hukum khususnya di kabupaten Kampar.

Sebagai Advokat dan penegakan hukum dalam menjalankan tugas profesi nya dijamin dan dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat :

Pasal 1 ayat (1) undang undang advokat menyatakan " advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini" jelasnya.

Kemudian Pasal 15 undang - undang advokat menyatakan " Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesi nya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab nya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,ujarnya.

Selanjutnya Pasal 16 undang-undang menyatakan " advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi nya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan"
[ADNOW]
Ter ahir Dia berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, dan marilah kita sama-sama menghormati tugas dan profesi masing-masing kita sebagai penegak hukum dan melaksanakan nya secara profesional .harapnya.(Am).

Penulis: Haikal