Peristiwa

Mendes PDTT Usulkan ke Kemendagri Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dalam 1 Periode


Mendes PDTT Usulkan ke Kemendagri Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dalam 1 Periode

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)

GOWA (Pesisirnews.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di hadapan para kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait masa jabatan sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja," ujarnya mengutip Antara di Gowa, Selasa.

Dia mengatakan jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh kepala desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Namun, dia mengaku jika aspirasi para kepala desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan tahun.

"Yang berkembang di kalangan para kepala desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun," katanya.

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang diambil adalah meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari pemilihan kepala desa (pilkades).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar